Perpajakan UMKM

Kalender & Panduan Pajak

Pantau batas pelaporan otomatis dan agenda perpajakan khusus.

Oktober 2026

Batas: 15 Oktober
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15

Batas pajak

16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Batas Pelaporan Pajak UMKM

Koperasi, CV, dan Firma

PPh Final 0,5% ยท maksimal 4 tahun
  1. Rekap omzet bulanan.
  2. Hitung PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang memenuhi ketentuan.
  3. Setor paling lambat sesuai jadwal perpajakan.
  4. Laporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April.

Perseroan Terbatas (PT)

PPh Final 0,5% ยท maksimal 3 tahun
  1. Rekap omzet dan dokumen transaksi.
  2. Hitung dan setor pajak sesuai ketentuan PPh Final UMKM.
  3. Laporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April.

Masa penggunaan tarif final untuk PT maksimal 3 tahun.

UMKM Orang Pribadi

0,5% di atas omzet Rp500 juta/tahun
  1. Catat omzet usaha setiap bulan.
  2. Akumulasikan omzet sejak awal tahun.
  3. Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh Final.
  4. Hitung 0,5% atas bagian omzet yang dikenai pajak.
  5. Setor dan laporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa penggunaan tarif final maksimal 7 tahun. Konfirmasikan ketentuan terbaru kepada KPP setempat.

FAQ Pajak

Apa itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bulanan berdasarkan PP 55/2022, untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Apakah semua UMKM orang pribadi wajib membayar PPh Final?

Tidak. Untuk orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final. Pajak baru dihitung atas bagian omzet di atas batas tersebut.

Berapa lama tarif final 0,5% dapat digunakan?

Maksimal 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma, dan 3 tahun untuk PT, dihitung sejak mengikuti ketentuan ini.

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan?

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan badan usaha paling lambat 30 April.

Bagaimana cara mengurus NPWP dan NIB usaha baru?

NIB diajukan secara daring melalui OSS (Online Single Submission), sedangkan NPWP diajukan melalui administrasi perpajakan/KPP Pratama setempat. Konfirmasikan persyaratan terbaru kepada petugas pajak.