Koperasi, CV, dan Firma
PPh Final 0,5% ยท maksimal 4 tahun- Rekap omzet bulanan.
- Hitung PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang memenuhi ketentuan.
- Setor paling lambat sesuai jadwal perpajakan.
- Laporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April.
Perpajakan UMKM
Pantau batas pelaporan otomatis dan agenda perpajakan khusus.
Batas pajak
Batas Pelaporan Pajak UMKM
Masa penggunaan tarif final untuk PT maksimal 3 tahun.
Masa penggunaan tarif final maksimal 7 tahun. Konfirmasikan ketentuan terbaru kepada KPP setempat.
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bulanan berdasarkan PP 55/2022, untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Tidak. Untuk orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final. Pajak baru dihitung atas bagian omzet di atas batas tersebut.
Maksimal 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma, dan 3 tahun untuk PT, dihitung sejak mengikuti ketentuan ini.
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan badan usaha paling lambat 30 April.
NIB diajukan secara daring melalui OSS (Online Single Submission), sedangkan NPWP diajukan melalui administrasi perpajakan/KPP Pratama setempat. Konfirmasikan persyaratan terbaru kepada petugas pajak.